Palapanews- Selama dua pekan kedepan, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah melakukan perekaman sudah bisa mengambil fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di kecamatan masing-masing.
Tapi, untuk mengambil fisik KTP-el itu, masyarakat diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sementara atau KTP lama.
“Ketika ingin mengambil KTP-el, warga harus membawa KTP lama dan surat keterangan sementara, baru warga tersebut mendapatkan KTP El,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto ditemui di Serpong, Kamis (15/10/2015).
Dalam proses pengambilan KTP-el, Toto berharap dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat melakukan verifikasi data yang sudah mereka terima.
“Kami juga mengimbau, bagi masyarakat yang belum membuat dokumen kependudukannya, dapat sesegera mungkin membuat,” tandasnya. (one)