Tenaga Medis Wajib Punya Surat Tanda Registrasi

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Tenaga medis atau kesehatan yang bekerja di rumah sakit maupun klinik harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi (STR). Surat ini dikeluarkan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

“STR ini berfungsi untuk kompetensi tenaga kesehatan,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel),  Toni Kusdianto, Jumat (9/10/2015).

STR yang dikeluarkan MTKI, menurutnya penting karena menyangkut kompetensi bahwa tenaga kesehatan tersebut berkompeten melakukan pemeriksaan.

“Memang terkadang banyak tenaga kesehatan yang sulit untuk membuat STR ini, Dinas Kesehatan memfasilitasi tenaga kesehatan yang memiliki permasalahan surat izin yang lama keluar,” papar Toni.

Ia menambahkan, STR ini menjadi syarat mutlak untuk mengurus Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing. (one)

Komentar Anda

comments