Dinsosnakertrans Tangsel Janji Akomodir Kemauan Buruh

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bakal berupaya mengakomodir keinginan buruh, soal permintaan kenaikan upah minimum kota (UMK).

Diketahui, buruh asal Tangsel minta UMK 2016 naik 30 persen dibanding upah 2015. Di Tangsel, upah minimum buruh saat ini Rp2,7 juta.

“Kami berupaya menaikan UMK. Tapi, kita lihat dari hasil survei dan kekuatan pengusaha itu sendiri. Sehingga tidak ada gejolak dikemudian hari,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Minggu (27/9/2015).

Purnama akui, saat ini pihaknya sedang menggodok upah layak bagi buruh. Rencananya, pada Oktober nanti akan dilakukan pembahasannya.

“sekarang masih survei. Kita sudah lakukan lima kali, tinggal sekali lagi,” kata mantan Camat Ciputat Timur ini.

Sebelumnya, buruh yang ada di Kota Tangsel berharap upah mereka naik menjadi Rp3,51 juta pada 2016 nanti. Upah ini naik 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Rp2,7 juta.

“Harapannya, UMK untuk buruh bisa naik 30 persen dari UMK 2015 senilai Rp2,7 juta,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Tangsel, Nur Rohmah, Minggu (27/9/2015).

Kenaikan upah ini, menurutnya wajar. Terlebih, situasi ekonomi tanah air tak kunjung stabil.

“Hingga kini, sudah ada 100 lebih buruh yang dirumahkan dari data SBSI Tangsel,” terangnya.

Maka itu, pihaknya menginkan kenaikan UMK selaras dengan para pengusaha, percuma saja bila UMK naik pengusaha tidak menyetujuinya, malah memberlakukan pemecatan atau pensiun dini.

“Kami ingin perusahaan mengikuti aturan ketika UMK dinaikkan. Apabila perusahaan belum sanggup, silahkan memberikan perjanjian seusai prosedur, sehingga ada dasar komitmen,” ucapnya. (kie)

Komentar Anda

comments