Palapanews- Sedikitnya lima titik reklame tak berizin ditertibkan di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Reklame ditertibkan karena melanggar Perda No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamun Rakhmansyah di Serpong, Minggu (27/9/2015).
Satpol PP, menurutnya sudah mendapat surat permohonan penertiban yang dikeluarkan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. “Penertiban juga rutin dilakukan,” kata dia.
Target untuk September ini, menurutnya mencapai 11 titik. Jika ditotal dengan tiga wilayah Serpong yang sudah ditertibkan, hingga kini sudah mencapai 8 reklame tak berizin.
“Biasanya pembongkaran saat malam hari, supaya menghindari kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya.
Dirinya menghimbau untuk pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak melakukan kuncing-kucingan dalam memasang reklame dan spanduk. “Lebih baik izin untuk memasangnya, sehingga tidak kucing-kucingan dengan petugas,” terangnya. (kie)