Palapanews- Sedikitnya 272 bangunan milik PT Sabar Ganda di Perumahan Palem Ganda Asri 3 Karang Timur, Kecamatan karang Tengah, Kota Tangerang, disegel petugas dari pemerintah daerah setempat.
Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan itu melanggar Surat Keputusan Walikota Nomor: 648.3/ SK – 2292/ KPMP/ IMB/ 2003 Tentang izin mendirikan bangunan dan Perda Nomor 3 tahun 2012 tetang Pembangunan gedung. Pendirian bangunan itu tak sesuai siteplan yang diajukan.
“Tindakan ini kami lakukan setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan dan juga pemantauan terhadap bangunan – bangunan tersebut, dan hari ini setelah kami cek kembali, memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan,” kata Asisten Tata Pemerintahan, Saeful Rohman, yang memimpin penyegelan.
Melalui kejadian ini, Saeful mengklain pihaknya pihaknya tidak akan menolerir segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, apalagi sesuai dengan arahan Walikota dimana tahun 2015 ini telah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum dan taat hukum.
“Ini juga pelajaran bagi seluruh pengembang dan pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.” (nai)