Palapa News- Pengelola rumah sakit (RS) di Kota Tangerang wajib patuh aturan. Salah-salah, pemerintah daerah setempat bakal menutup operasional RS yang tak mengikuti peraturan daerah setempat.
“Saya perintahkan kepada seluruh RS yang ada di Kota Tangerang, wajib memiliki sarana untuk menurunkan dan meniadakan kematian angka ibu dan anak, baik itu sarana Nicu maupaun tenaga ahlinya,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah usai pengukuhan Kelompok Kerja Gerakan Penyelematan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Puspem Tangerang, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, RS yang ada di Kota Tangerang wajib berkomitmen membantu pemerintah melayani masyarakat, khususnya dalam mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. “Kalau tak berkomitmen, kita tak segan menutupnya,” tegas Arief.
Bahkan untuk mengantisipasi adanya RS yang membandel, pihaknya bakal memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke seluruh RS yang ada di Kota Tangerang.
“Dinkes coba cek kelengkapan seluruh RS, bila ditemukan yang tidak sesuai prosedur, laporkan,” perintah Arief.
Arief mengaku, Pemkot Tangerang sudah memiliki regulasi yang mengaturnya. Pemkot, kata dia, bisa cabut izin atau tutup RS ataupun klinik yang tidak mau memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Tangerang.
“Saya tidak mau dengar lagi, orang Cipondoh dirujuk sampai ke Jatiuwung, kalau sampai masih ada, berikan laporan ke saya, kalau perlu saya tutup RS-nya sekalian,” katanya. (nai)