BPN Kota Tangerang Digugat Warga 710 Miliar

Proyek rel kereta bandara soekarno hatta. (bbs)
Proyek rel kereta bandara soekarno hatta. (bbs)

Palapa News- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang digugat warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh ke Pengadilan Negeri setempat, Jumat (14/8/2015).

Warga yang menjadi korban pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

“Ada 108 warga yang merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Ganti rugi ini dinilai warga tak layak dan tak adil,” kata Tim Kuasa hukum warga Poris Plawad, Hermawanto.

Menurutnya, pada 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut, namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset. “Itu berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang lalu, pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta. Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

“Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak,” terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. “Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN,” jelasnya. (nai)

Komentar Anda

comments