Palapa News- Pasangan calon Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie wajib cuti sebagai pemimpin daerah selama masa kampanye Pilkada 2015. Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaskada Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan Airin dan Benyamin tidak harus meletakan jabatannya sebagai kepala daerah saat kembali nyalon. Airin tetap sebagai pimpinan di Pemkot Tangsel sampai dengan April 2016 mendatang.
āJadi kalau bapak atau ibu mau ketemu dalam rangka acara MTQ, 17-an dan lain sebagainya itu enggak ada masalah,ā ungkapnya ketika memberikan penyuluhan tentang netralitas birokrasi yang digelar di Puspiptek, Kecamatan Setu.
Airin selaku pasangan bakal calo, terang Acep, hanya wajib cuti selama tahapan Pilkada serentak masuk ke masa kampanye. Berdasarkan catatan agenda politik, masa kampanye berlangsung mulai 27 Agustus – 5 Desember 2015.
Selama masa kampanye Airin bisa bebas tugas menahkodai roda pemerintahan di kota termuda Tanah Jawara ini. Setelah masa kampanye berakhir, terang Acep, Airin kembali menjadi kepala daerah di Kota Tangsel. (one)