Palapanews- Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang berburu rumah. Ini setelah disempurnakannya Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang berimbas pada kebijakan Bank Indonesia menurunkan uang muka KPR atau Loan to Value (LTV).
Pada PBI Nomor 17/10/PBI/2015 sebelum disempurnakan, konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka (Down Payment) yang harus disiapkan hanya 20 persen atau diturunkan 10 persen.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk rumah susun, dari DP yang sebelumnya 30% diturunkan menjadi 20%. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30% dan untuk rumah ketiga sebesar 40%.
âKebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah ekoânomi yang melambat,â kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, seperti dinukil Liputan6.com.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk KPR di bank konvensional, tetapi juga untuk KPR syariahâ. Sebelumnya uang muka KPR syariah untuk rumah pertama sebesar 20%, kini diturunkan menjadi 15%.
Untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka diturunkan dari 30% menjadi 25%, sementara untuk rumah ketiga diturunkan dari 40% menjadi 35%.
Dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen.
âSedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen,â tegas Yati. (bbs/fit)