Palapanews- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang pegawai di lingkup Pemkot setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan Airin ini, berbeda dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, yang memperbolehkan PNS menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
“Tidak boleh. PNS di Tangsel tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Airin ditemui setelah acara pemaparan visi misi partai Demokrat di Hotel Santika Serpong, Minggu (28/6/2015).
Airin berpendapat, PNS seharusnya tidak menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik. “Karena itu, saya melarang seluruh PNS untuk menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri,” tambah Airin.
Peraturan yang yang diterapkan Airin ini merupakan salah satu antisipasi terhadap resiko-resiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik.
“Pokoknya peraturan larangan menggunakan mobil dinas untuk hal lain selain pekerjaan, kami melarang. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami tidak menemukan PNS yang melanggar,” kata Airin. (net/fit)