Palapa News- Mulai Agustus 2015 nanti, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sistem parking meter di lima lokasi parkir luar gedung atau on street.
Lantas, berapa tarif parkir yang dibebankan kepada masyarakat untuk sistem parkir anyar ini? Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono mengaku tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan tarif yang kini berjalan.
“Kita sudah lakukan revisi dengan Kepwal (Keputusan Walikota), mobil jadi Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu,” Taryono menambahkan.
Ia mengaku tarif itu disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor.
“Ujicoba ini satu titik di Teras Kota, dan empat lokasi lainnya menyusul,” kata Taryono.
Sektor perparkiran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dibenahi. Salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem parkir dengan program Parkir Meter yang diujicobakan di kawasan bisnis di BSD, Serpong.
Minggu (14/6/2015), Dishubkominfo Kota Tangsel mengujicoba alat parkir meter di kawasan parkir on street di pusat belanja Teras Kota. Model parkir jenis ini menerapkan layanan berbasis Informasi Teknologi (IT).
“Alat ini lebih transparan dan lebih mudah. Jadi, kami yakin tidak ada kebocoran kas daerah, dan pelayanan pun lebih maksimal,” kata Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono.(one)