Pansel Sekda Bisa Kerja Setelah Airin Pulang Umroh

Logo Pemkot Tangsel.(bbs)
Logo Pemkot Tangsel.(bbs)

Palapa News- Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bisa bekerja. Pasalnya, payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) hingga saat ini belum diterbitkan.

“Perwal belum diterbitkan, (draf) tinggal ditandatangani Ibu (Walikota Airin Rachmi Diany),” kata Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ade Iriana, Selasa (21/4/2015).

Menurutnya, draf Perwal itu bakal ditandatangani Airin usai pulang dari Umroh ke Mekkah, Arab Saudi. Setelah itu, tim Pansel Sekda yang diketuai Dudung E Diredja baru dapat bekerja.

“Dasar hukum pembentukkan Pansel Sekda yakni Perwal. Setelah Perwal ditandatangani, baru tim Pansel ini akan mulai bekerja,” Ade menambahkan.(one)

Komentar Anda

comments