Palapa News- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah berencana mengembalikan pelayanan administrasi kependudukan ke kecamatan. Ini dilakukan dalam rangka revitalisasi pelayanan yang sedang dilakukan Pemkot Tangerang.
“Proses pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum memenuhi standar pelayanan minimal administrasi kependudukan,” kata Arief saat meninjau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil, Sabtu (7/3/2015).
Maka itu, menurutnya perlu ada pendelegasian kewenangan kepada kecamatan terkait penginputan data kependudukan maupun pencetakan KTP dan KK. “Jadi masyarakat tidak perlu capek ke Dinas, cukup di Kecamatan,” Arief menambahkan.
Usaha tersebut, ujar Walikota, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat. “Debirokratisasi pelayanan itu, salah satunya dengan mendekatkan pelayanan ke warga,” Jelasnya.
“Apalagi kantor kecamatan kita sudah ditunjang dengan ruang pelayanan yang representatif,” Sambungnya.
Walikota juga menambahkan, meski pelayanan administrasi kependudukan didesentralistikkan ke kecamatan, proses verifikasinya tetap menjadi kewenangan Dinas Dukcapil. “Jadi validitas data bisa terkontrol,” ucapnya.(nai)