Palapa News- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat membekuk dua pencuri kabel di Jalan H Juanda, Ciputat, Kota Tangsel, kemarin. Keduanya, ditangkap saat beraksi membawa gulungan kabel primer milik perusahaan telekomunikasi PT Telkom.
Diketahui, saat ditangkap Kunjono (42) dan Moyok (43) sempat mengelabui petugas. Pria masing-masing asal Lampung dan Jogjakarta ini mengaku sebagai petugas Telkom.
Namun, petugas tak terkecoh dan akhirnya membekuk pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gulungan kabel, peralatan kerja dan satu unit mobil pick up, yang digunakan pelaku mengangkut kabel curian itu.
“Keduanya ditangkap saat membawa gulungan kabel menggunakan mobil pick up B 9852 CAB. Kabel sepanjang 120 meter ini akan dibawa ke wilayah Jakarta. Nilainya sekitar 62 juta rupiah,” kata Kapolsek Ciputat, Komisaris Burhanudin, Senin (23/2/2015).
Sementara itu, kepada petugas Kunjono mengaku telah dua kali mencuri kabel milik perusahaan telekomunikasi di lokasi yang sama. Dengan menggunakan rantai besi, kampak, palu, linggis, pahat dan gergaji besi, dua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merusak dan menggali lubang galian untuk mencuri gulungan kabel.
“Rencananya mau dijual ke penadah di wilayah Jakarta. uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kunjono polos.
Keduanya, saat ini diamankan di Mapolsek Ciputat berikut barang bukti. Kunjono dan Moyok terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan pidana selama lima tahun.(one)