Palapa News- Seorang pengedar narkoba jenis ganja, Endang (28) ditangkap petugas Polsek Tangerang. Uniknya, petugas menangkap tersangka dengan cara yang berbeda, yakni menabraknya dengan sepeda motor.
Aksi yang dilakukan petugas bernama Briptu Rian dan Brigadir Suritno ini lantaran pelaku yang kedapatan membawa 1 Kilogram ganja mencoba kabur saat disergap, Senin (20/10/2014) malam.
Dengan susah payah, dua petugas itu akhirnya menangkap Endang. Sementara rekan Endang kabur lantaran sempat lari dan masuk ke kawasan padat penduduk di jalan Burok Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
”Rekan tersangka kabur dari kejaran anggota kami, Kami tetap melacak pelarian M, “jelas Iptu Sutopo Kanit Reskrim Polsek Tangerang Senin (20/10/2014) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada pengedar ganja hendak mengantar pesanan dengan mengendarai motor di kawasan Neglasari belakang Bandara Soekarno Hatta.
Berbekal informasi tersebut dua petugas melakukan pengintaian di jalan yang akan dilewati tersangka. Minggu pukul 23.00wib petugas mencurigai dua orang naik motor Mio tanpa plat nomor polisi sehingga dua anggota ini berusaha menghentikannya.
“saat diminta berhenti, pengendara malah tancap gas,” kata Briptu Rian sambil mengatakan ia terpaksa mengejar lalu menabrak motor pelaku hingga terjatuh.”Saya juga ikut jatuh hingga kaki saya luka lecet,” jelasnya sambil memperlihatkan luka di lututnya
“Alhamdulilah walau kaki sakit bisa meringkus satu tersangka,” ucap Briptu Rian sambil menahan sakitnya.
Menurut pengakuan Endang, ia membawa ganja atas perintah bosnya yang mendekam di LP Tangerang dengan bayaran Rp200 ribu. Sebelumnya endang juga sempat mendekam selama 5 bulan dalam kasus narkoba.(er)