Kadar Limbah Besi dan Mangan di Sungai Cisadane Tinggi

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Kualitas air baku di Sungai Cisadane semakin memprihatinkan. Bahkan, dari hasil uji laboratorium PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, sungai yang membelah Tangerang itu sudah tercemar limbah kimia.

Dari hasil uji lab, ada dua jenis limbah yang mencemari sungai kebanggaan warga Tangerang itu. Kadar mangan dan besi, diketahui sudah melebihi batas normal.

“Sudah sangat memprihatinkan. Kadar kimia jenis besi melampau batas yang ditentukan PP No 82/2001,” kata Plt Direktur Umum PDAM TB, Tony Wismantoro, Rabu (8/10/2014).

Dari data laboratorium PDAM TB, kata dia, kadar mangan sudah mencapai 0,348 mg/L Mn, dimana batasnya adalah 0,1 mg/L Mn. Sedangkan kadar besi 0,38 Mg/L Fe, batasnya tidak boleh melebihi 0,3 mg/L Fe.

Menurutnya, secara parameter kimia terlarut kondisi demikian tidak memenuhi standar kualitas air baku. Level itu, kata dia, sudah termasuk pada level kritis.

“Untuk saat ini, kami mengatasi tingkat ketercemaran yang dihasilkan oleh zat kimia yang dihasilkan oleh industri tersebut. Karena, untuk PDAM ada tim laboratoriumnya, serta ada alat yang masih mampu menyaringnya,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Tony mengatakan, pelanggan PDAM TB tidak perlu khawatir terkait hal ini. Karena air yang diterima para pelanggan merupakan air dari proses akhir penyaringan. “Sehingga air yang diterima pelanggan sudah aman,” jelasnya.

Hanya saja, dia khawatir jika air sungai tersebut digunakan langsung oleh masyarakat untuk minum atau mandi, karena akan berdampak pada kondisi kesehatan. Limbah mangan sendiri, merupakan jenis limbah kimia yang dihasilkan dari jenis industri seperti tekstil atau pertambangan.

“Limbah ini bisa menyebabkan penyakit kulit jika digunakan secara langsung,” katanya.

Sebelumnya, diketahui BPLH Kota Tangerang menyebutkan ada 600 perusahaan yang membuang limbah cair, dimana sekitar 30 persen diantaranya belum memiliki IPAL. Sedangkan perusahaan yang berdiri di bibir Sungai Cisadane sehingga bisa langsung membuang limbahnya ada sekitar 30 pabrik.

Selama 2014, ada sekitar tiga perusahaan besar yang telah diseret ke meja hijau karena karena kedapatan membuang limbah cair tanpa melalui IPAL ke Sungai Cisadane. Denda terbesar yang dikenakan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2 miliar.(er)

Komentar Anda

comments