Palapa News- Dua bandar judi online yang diketahui berinisial YC (26) dan RN (30) berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polsek Benda, Kota Tangerang,Ā Selasa (23/9/2014).
Kapolsek Benda Kompol Heddy Mangasi menjelaskan penangkapan kedua bandar judi online itu merupakan informasi dariĀ warga yang geram dengan akan perbuatan pelaku karena sering menjual judi online di wilayah Jurumudi Benda, Kota Tangerang
Informasi tersebut, langsung direspon cepat oleh Polsek Benda dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka YC (26) di Perum Puri Lestari Kelurahan Jurumudi.ā Setelah kasus judi online ini dikembangkan polisi berhasil mengendus dan menangkap RN sebagai jaringan dari YC,” ungkap Heddy Mangasi.
Dari tangan kedua tersangka tersebut,Ā petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 3,4 juta danĀ 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk rekapan dan laptop sebagaiĀ barang bukti.
āKami akan sikat segala bentuk perjudian. Sebab, ini merupakanĀ perintah Kapolda Metro Jaya,ā tegas Haeddy sambil menegaskan tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.(er)