Palapa News- Sebanyak delapan wanita pengibur diamankan dalam razia gabungan Satpol PP, Dinsosnakertrans Kota Tangsel dan Polsek Ciputat, Selasa-Rabu (19-20/8/2014). Razia digelar di sejumlah cafe remang-remang dan panti pijat.
Berdasarkan informasi, dari delapan wanita malam yang diamankan, tiga di antaranya berusia 14, 16 dan 17 tahun. Mereka diamankan dari panti pijat di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.
“Razia digelar di tempat hiburan berupa cafe dan panti pijat. Ada delapan wanita malam yang kami amankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un, Rabu (20/8/2014).
Mereka yang tertangkap, kata dia, setelah didata langsung dikirm ke Panti Sosial Pasar Rebo Jakarta Timur. Di panti sosial itu, mereka akan mendapat pelatihan.
“Razia lokasi hiburan malam merupakan razia rutin yang digelar hampir setiap dua pekan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tangsel sesuai moto, yang berbunyi Cerdas, Modern dan Religius,” kata dia.
Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza pada Dinsosnakertrans Kota Tangsel Hadiana mengatakan Dinsosnakertrans terpaksa mengirim dua wanita malam ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya yang ada di Pasar Rebo. Pasalnya, kedua wanita malam itu ditengarai melakukan praktek esek-esek.
“Dua orang wanita kita kirim ke panti sosial, karena terindikasi melakukan praktek prostitusi. Padahal mereka karyawan panti pijat. Selain itu, keduanya telah melanggar Perda Pariwisata yang didalamnya melarang panti pijat beroperasi hingga tengah malam. Cukup sampai jam 21,00,” kata Hadiana.(one)