Palapa News- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan THR. Posko ini dibuka sebagai bentuk pembelaan terhadap nasib buruh.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suyatman Ahmad mengatakan posko pengaduan THR bakal dibuka mulai Senin (14/7/2014) hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri. Posko dibuka di kantor Dinsosnakertrans Kota Tangsel, kawasan Villa Melati Mas, Serpong.
āPosko ini sebagai ruang bagi para buruh yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Ini penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jadi ada kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada buruh. Dalam hal ini THR,ā katanya.
Selain menerima aduan terkait tidak dibayarkannya THR, posko tersebut diakuinya untuk memfasilitasi jika tidak ada kesepakatan tentang besaran THR.
āPihak perusahaan juga bisa lapor ke posko ini. Jadi kami akan menengahi. Besarannya (THR) kan jelas ada aturannya. Jadi laporkan kepada kami nanti akan ditindaklanjuti,ā tandasnya.
Untuk tahun 2013 lalu, posko yang dibentuk hanya menerima satu laporan. Saat itu PT Tepat Guna Teknologi Nusantara dilaporkan karyawannya karena hanya member THR sebesar Rp250 ribu.
āAturan THR sesuai undang-undang minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah satu tahun bekerja,ā sambungnya.
Untuk diketahui, Total perusahaan yang ada di Kota Tangsel sendiri tercatat sekitar 2600 unit yang beroperasi disegala bidang bisnis.(one)