Palapa News- Petugas Buser Polsek Pamulang sukses membongkar jaringan pengedar ganja kelas kakap. Bahkan petugas berhasil mengamankan ganja kering dengan jumlah fantastis, mencapai 1 Ton.
“Pembongkaran jaringan ganja Aceh ini berawal dari penangkapan EVM (51) dan JF (31). Dari keduanya, kami mengamankan ganja empat Kilogram,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir, Minggu (8/12/2013).
Berbekal keterangan dari dua tersangka, polisi lantas melakukan pengembangan. Petugas kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, yang diketahui milik AE (50).
“Petugas menggeledah rumah di kawasan Depok. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka AE dan barang bukti ganja sebanyak 96 bal dengan total berat mencapai 1 Ton. AE merupakan bandar besar jaringan Aceh,” kata Nasir.
Tersangka AE merupakan pemasok ganja untuk kawasan Jabodetabek. Tersangka AE, kata dia, mendapat ganja dari jaringan Aceh, melalui seorang kurir berinisial MN. Kurir tersebut, hingga saat ini masih buron.
“Kami masih lakukan pengembangan lebih dalam. Tersangka merupakan jaringan Aceh dan tersangka juga pernah tersandung kasus yang sama dua tahun lalu,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga bandar ganja itu harus mendekam di sel tahanan polsek Pamulang. Mereka disangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(one)