Palapa News – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki diperiksa dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (19/8/2013).
Penahanan pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangsel ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi alat uji KIR tahun 2010 senilai Rp3,4 miliar di Dishubkominfo Kota Tangsel.
Kuasa hukum Nurdin, Syaiful Hidayat membenarkan terkait penahanan kliennya tersebut. Menurutnya, saat ini Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Setelah diperiksa di kantor Kejari Tigaraksa, kata dia, Nurdin langsung ditahan.
āKondisi pak Nurdin saat ini sehat, baik-baik saja, tenang dan yakin, Karena beliau yakin dan mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat uji KIR tersebut,ā katanya saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2013) sore.
Terkait penahanan di Rutan Jambe, Syaiful Hidayat mengaku Nurdin saat ini ditahan selama 21 hari di Rutan Jambe sebagai tahanan titipan Kejari Tigaraksa. Setelah itu, jika berkasnya belum selesai, maka masa tahanan akan diperpanjang 14 hari. āSudah ditahan di Rutan Jambe,ā katanya.(iwa)