Palapa News- Penertiban atribut partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih belum bisa dilaksanakan. Ini lantaran Surat Keputusan (SK) terkait zonasi atribut parpol hingga kini belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
âKita masih menunggu SK dari KPU Kota Tangsel soal zonasi ketentuan keberadaan atribut parpol di Kota Tangsel,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta, Sabtu (28/7/2013).
Setelah SK dari KPU Kota Tangsel diterbitkan, pihaknya bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel akan melakukan penertiban atribut parpol yang saat ini sudah memenuhi jalan protokol di Tangsel.
âJika mengacu pada aturan tentang ketertiban dan keindahan lingkungan, atribut parpol tersebut jelas sudah melanggar. Akan tetapi, untuk atribut parpol, harus ada SK dari KPU. SK itu yang menjadi acuan kita,â katanya.(iwa)