Palapa News- Anggota KPU Kota Tangsel Badrusalam mengaku sudah menerima surat dari Walikota Tangsel terkait jalan protokol di Kota Tangsel. Surat dari Walikota Tangsel ini menjadi acuan KPU Kota Tangsel untuk mengeluarkan SK terkait zonasi atribut parpol.
“Yang menentukan apa saja jalan protokol kan Pemkot Tangsel. Jadi kita menunggu surat ini dari Pemkot,” kata Badrus, Sabtu (27/7/2013).
Awal pekan depan, rencananya SK KPU Kota Tangsel soal zonasi atribut parpol ini akan ditertibkan. Setelah diterbitkan, KPU Kota Tangsel akan menyebarkannya ke pihak terkait dan parpol peserta pemilu sebagai ketentuan pelarangan pemasangan atribut di titik-titik tertentu.
“Kalau SK sudah keluar, silahkan ditertibkan atribut-atribut di lokasi yang dilarang,” ujarnya.
Dari surat yang dikirimkan Walikota Tangsel ada 17 titik jalan yang tidak boleh dipasangi atribut parpol. Jalan tersebut antara lain Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjajaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Cabe Raya, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Aria Putera dan Jalan Jombang Raya.
“Nanti SK yang kita buat bahwa di jalan yang disebutkan dilarang dipasangi atribut parpol,” tambahnya.(iwa)