Palapa News- Direktur LSM Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melanggar Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernyataan tersebut terkait berkas persyaratan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibawa untuk mengusung balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Diketahui, kedua pimpinan partai tersebut berstatus Plt (Pelaksana tugas).
“Ada beberapa hal yang saya duga KPU melanggar UU Pemilukada sehingga dinilai cacat hukum. Jadi saya merasa harus menyampaikannya,” kata Ibnu Jandi, Senin (22/7/2013).
Berdasarkan aturan KPU no 9/2012 pasal 61 hingga 65 terkait proses pendaftaran, kata dia, seharusnya KPU sebelum menerima usungan dari bebeapa parpol, harus mendapatan kepengurusan parpol dari pusat. Usungan pemimpin parpol yang berstatus Plt, kata dia, tidak dikenal dalam teknis pilkada.
“Yang dikenal hanya ketua dan sekertaris parpol, tapi KPU luput dan lalai terkait aturan itu,” ujar Ibnu Jandi.
Ibnu Jandi berharap KPU beserta jajarannya bekerja mengikuti undang-undang yang belaku dan jangan membuat tafsiran sendiri terhadap undang-undang tersebut.
“KPU harus on the track, mendudukan persoalan berdasar posisinya, jangan menodai proses Pemilukada,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku sebelum pleno verifikasi administrasi, pihaknya memang sudah berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU Pusat terakait jabatan plt pimpinan Demokrat dan PKB.
“KPU pusat bilang, ini sudah benar dilanjutkan saja. Sehingga kamui anggap tidak masalah. Hal ini jadi pertimbangan kami dalam memutuskan pleno. Kalau ada yang mempermasalahkan, silahkan menanyakannya ke partai yang bersangkutan,” katanya.(nay)