Palapa News- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) bakal mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tim pengawas sudah ada. Pembayaran THR bagi karyawan dilakukan paling lambat H-7 lebaran,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya.
Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya setelah H-7, Purnama menegaskan pihaknya akan melayangkan teguran ke perusahaan tersebut.
“Tidak ada alasan untuk membayar THR setelah H-7. Ketentuannya sudah demikian. Tim pengawas kan sudah ada,” tandasnya.
Pengawasan tersebut, menurut Purnama akan difokuskan kepada perusahaan besar yang menaungi banyak karyawan.
“Perusahaan-perusahaan yang tergolong kecil juga tetap diawasi. Tapi memang perusahaan skala besar yang difokuskan untuk pengawasan,” tambahnya.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya, tidak ditemukan perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan.(awa)