Dishub Tangsel Berantas Sopir Angkot Ilegal

angkot11Palapa News- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberantas sopir angkutan kota (angkot) cabutan alias ilegal.

“Ya, kita sedang menekan jumlah sopir cabutan. Ini untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna angkutan umum,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma.

Dishubkominfo, kata dia, terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perilaku ugal-ugalan sopir angkot dan kondisi angkutan tak layak.

“Banyak keluhan dari masyarakat dan kita terus berupaya untuk carikan solusinya,” katanya.

Salah satu solusinya, kata dia, Dishubkominfo melakukan razia angkot di beberapa titik. Dari razia itu banyak ditemukan sopir cabutan yang masih nekat beroperasi.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, sopir cabutan ini sudah dilarang. Hanya sopir resmi saja yang diperkenankan mengemudikan agkot,” katanya.

Untuk sopir resmi, kata dia, identitas sudah terdaftar di Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel dan setiap pengemudi angkot dalam tugasnya dilengkapi dengan Kartu Pengenal Pengemudi.

“Untuk sopir angkot cabutan yang tertangkap basah menarik angkot, bakal langsung ditilang,” tegasnya.(awa)

Komentar Anda

comments