Palapa News- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 11 kasus perselisihan antara perusahaan dengan karyawannya. Jumlah ini disinyalir masih tinggi.
“Angka itu merupakan akumulasi selama empat bulan. Dari Januari hingga April tahun ini,” kata Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad, Senin (29/4/2013).
Hingga saat ini enam dari 11 kasus yang ditangani sudah berhasil diselesaikan. Mayoritas pelapor yakni karyawan.
“Kebanyakan karyawan yang melapor. Karena mereka merasa hak-hak mereka dikebiri perusahaan,” katanya menambahkan.
Dinsonsnakertrans sendiri, menurut Suyatman selalu berusaha menjadi penengah. Biasanya, persoalan diselesaikan dengan jalan kemusyawarahan.
“Tapi kalau tidak bisa diselesaikan, biasanya masalah yang ada bakal dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.(her)