Palapa News – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional di Tol Tangerang-Merak, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 126.236 butir ekstasi berlogo apple asal Belanda.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Putut Eko Bayuseno mengatakan narkoba tersebut disembunyikan tersangka di dalam speaker mobil.
“Dari Belanda melalui Malaysia. Di Malaysia diterima oleh tersangka berinisial TOKI yang WN Malaysia. Selanjutnya dibawa ke Indonesia menggunakan kapal nelayan melalui Medan,” ujar Kapolda di Jakarta.
Dari Medan, kata Kapolda, ketiga pelaku membawa barang haram itu melalui jalan darat, dengan dua mobil menuju Jakarta sebagai tempat pemasarannya. Mobil yang digunakan pelaku, yakni Soluna B 8431 SH yang dikawal mobil Xenia B 1656 USH.
“Ketiga pelaku antara lain STRJO, SGNR, dan BRN. Penangkapan dilakukan pada Senin 8 April 2013, di kawasan Gerbang Tol Cikupa, mengarah ke Jakarta, sekira pukul 22.16 WIB,” katanya.
“Kita menangkap mereka di Gerbang Tol Cikupa, yang mengarah ke Jakarta. Tidak ada perlawanan ketika kami melakukan penangkapan.”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(hp/awa)