PasarPalapa News â Pedagang di pasar tradisional maupun modern di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus melakukan pengelolaan sampah pasar yang mereka hasilkan.
Pengelolaan ini berupa pemilahan sampah basah atau organik dan sampah kering atau non organik.
âKetentuan soal ini sudha diatur dalam Undang-undang No 18/2009) tentang Sistem Pengolahan Sampah,â kata Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Felipe Da Costa.
Terkait dengan penyedian kantong-kantong sampah untuk proses pemilahan, lanjut Felipe, merupakan kewajiban para pengelola pasar dan pihaknya hanya menyediakan unit bak penampungan (Amrol). Pemilahan sampah ini tentunya akan mempermudah pengolahan jenis sampah organik di TPA Cipeucang.
âHarapannya yang non organik sudah habis di TPST atau bank sampah masing-masing. Sekarang TPA Cipeucang masih menggunakan sistem sanitary landfill. Kalau masyarakat mau memilah-milah, sampah itu memiliki nilai ekonomi yang bisa dijual kembali,â utara Felipe.(ymw)