Holding BUMD Tangsel Didanai Rp 88 M

IlustrasiSetu. PalapaNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mendanai induk Badan Usaha Milik Daerah (Holding BUMD) mereka sebesar Rp 88 miliar. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 mendatang.

“Perda soal Holding BUMD sudah ada. Tinggal pendanaannya saja. Nantinya akan dibuat aturan main pengelolaan Holding BUMD tersebut, termasuk pendanaannya. Rencananya suntikan awal untuk induk perusahaan daerah itu dibujget Rp 88 miliar,” kata Benyamin Davnie, Wakil Walikota di Gedung DPRD Tangsel, Senin (28/1/2013).

Dana sebesar itu, kata dia, diberikan agar Holding BUMD yang akan dinamakan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) tersebut mampu mengembangkan diri dan membuat anak-anak perusahaan yang bersifat provit dan sosial.

“Dari holding ini diharapkan bisa membentuk BUMD-BUMD seperti, PD Pasar, PDAM, dan perusahaan derah (PD) lainnya,” ucap Benyamin.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, jajaran direksi dan karyawan pada Holding BUMD akan segera terisi. Di mana mekanisme pengisiannya akan dilakukan secara profesional dan diisi oleh orang-orang profesional pula.

“Nanti direksinya akan dibentuk dari kalangan profesional. Di mana ada direksi, karyawan, dan badan pengawas. Untuk badan pengawas ini akan ditentukan oleh walikota langsung,” bebernya.

Kebutuhan akan Holding BUMD ini, ucap Benyamin, agar hal-hal yang berhubungan dengan dunia usaha dan investasi daerah tidak lagi diurus secara parsial oleh dinas terkait. Semisal, pengelolaan bidang profit yang bersifat teknis bisa dilimpahkan ke holding ini.

“Bisa saja nanti soal pengelolaan pasar, air minum, sampah, perawatan alat berat, perawatan aset, dan lain sebagainya yang bersifat komersil kita pihak ketigakan melalui Holding BUMD ini. Jadi dinas juga akan fokus pada penanganan yang lebih pada pelayanan,” bebernya.

Terkait dengan kerja Holding BUMD juga, ke depan tugas dari holding adalah membuat regulasi, aturan, dan juga tata laksana perusahaan daerah yang dibutuhkan. Baik yang bersifat menguntungkan, maupun yang bersifat sosial.

“Dengan adanya holding juga, cukup dibuat aturan daerah (Perda) soal holdingnya. Sedangkan pengaturan soal anak perusahaan bentukan holding, cukup diatur melalui holding. Harapan kami juga kedepan, adanya holding bisa menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah dengan anak-anak perusahannya,” tandasnya.(awa)

Komentar Anda

comments