Polisi Sita Aset Terpidana Kasus Century di Serpong

PalapaNews. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita aset terpidana dalam kasus Bank Century, Robert Tantular, yakni gedung pusat perbelanjaan Serpong Plaza di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.

Pantauan di lokasi, Polri memasang spanduk tentang penyitaan mall dengan nilai aset sekitar Rp 350 miliar itu di depan mal tersebut. Spanduk juga memuat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 682/PEN.PID.SITA/2009/TNG tertanggal 23 Maret 2009.

“Mal ini disita untuk penyelidikan kasus penipuan dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto ditemui di lokasi, Senin (5/11/2012).

Arif menjelaskan, penyitaan juga dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/709/XII/2008/siaga-II, tertanggal 2 Desember 2008 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tertanggal 17 Oktober 2012 tentang pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana Robert Tantular.

Hingga sore tadi, aparat kepolisian masih melakukan proses penyitaan di mal Serpong Plaza.(awa)

Komentar Anda

comments