Pemerkosa ABG Cisoka Dibekuk

TANGERANG – Setelah buron selama satu bulan, satu dari tiga pelaku pemerkosaan siswi SMK di Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, mengatakan, pelaku yang masih remaja ini diancam hukuman 15 tahun penjara. “Ya, baru satu (pelaku) ditangkap. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Shinto, Jumat (12/10/2012).

Ia menambahkan, pemerkosaan terhadap siswi SMK tersebut dilakukan tiga tersangka, yakni TP, ND, AS, pada Sabtu 8 September 2012. Korban digilir pelaku setelah mabuk, karena dicekoki minuman keras yang telah dicampur obat penenang.

“Dari pengakuan korban, awalnya para pelaku mengajak korban ke rumah TP. Akan tetapi korban menolak diberi minuman, hingga akhirnya korban dibawa kelapangan bola. Setelah berputar-putar akhirnya korban mau diberikan minuman hingga teler dan digilir para pelaku,” jelasnya.

Dia menambahkan, kalau kedua tersangka yang masih DPO sudah diketahui identitasnya dan tinggal dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(sdn)

Komentar Anda

comments