TANGERANG- Untuk mencegah kerusakan fisik e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat yang telah menerima fisik e-KTP agar tidak menstaplesnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih. Menurutnya, masyarakat yang telah menerima fisik e-KTP agar tidak menstaplesnya, karena bisa merusak data yang telah terekam.
“Kalau distaples maka fisik e-KTP akan rusak dan datanya pun akan ikut rusak (tidak terbaca),” ungkap Rina Hernaningsih.
Sementara itu, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, Dukcapil mengerahkan dua unit mobil e-KTP keliling yang mampu beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari pusat keramaian hingga mendatangi rumah warga yang lokasinya jauh dari kantor kecamatan.
“Adanya mobil e-KTP keliling ini tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.(nai)