Edarkan Ganja, Istri Dibekuk Suami Buron

TANGERANG – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial II dan AG, nekat menjadi pengedar ganja. II yang beralamat di Komplek Puribeta 2, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akhirnya dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang.

II dibekuk Polisi bersama tiga rekannya. Polisi mengamankan 16 Kg ganja kering siap edar dari II. Sementara suaminya, AG, masih DPO.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada didampingi Kapolsek Ciledug Kompol Maskuri, mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni II, EWD, TS dan EAS. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya peredaran ganja.

“Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan. Lalu berhasil menangkap EWD dan mengamankan 1 paket ganja kering seberat 0,5 gram. Dari keterangan EWD, kita kembangkan lagi hingga berhasil menangkap TS, EK, EAS dan terakhir II,” kata Kapolres, Kamis (6/9/2012).

Berdasarkan pengakuan II, kata Kapolres, 16 kg ganja itu selain milik suaminya, juga dimiliki KT dan IJ. Rumahnya hanya dijadikan tempat penyimpanan.

“Ganja itu dijual di wilayah Kota Tangerang seharga Rp 2 juta per kilogramnya. Saat ini, kami masih memburu tersangka AG, KT dan IJ yang telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Selain Polsek Ciledug, Polres Kota Tangerang juga menangkap dua tersangka pengedar ganja, yakni RD dan MK, Selasa (7/9/2012). Petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 paket ganja seberat 6,6 Kg di rumah kontrakan tersangka di Jalan Nyimas Melati RT 03/02, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglsari, Kota Tangerang.

“Barang bukti itu mereka dapat dari AG yang merupakan tahanan di LP Nusakambangan. Kita masih kembangkan kasus ini,” tandasnya. (nai)

Komentar Anda

comments