TANGERANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan razia di beberapa hotel kelas melati di Kota Tangerang. Dalam razia tersebut ada delapan pasangan mesum terjaring operasi.
Pasangan mesum ini diciduk karena tak dapat menunjukkan keterangan nikah. Razia dilakukan di hotel di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Kecamatan Benda. Razia dilakukan untuk menegakkan perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran.
āIni merupakan razia pertama di bulan ramadan,ā ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Kamis (26/7/2012).
Irman menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, pasangan ini tidak memiliki surat nikah, sehingga mereka diindikasikan merupakan pasangan selingkuh.
“Pemkot memiliki perda yang tegas melarang aksi pelacuran, dan kami tegas untuk melakukan penegakan perda,” tegasnya.
Setelah dilakukan pendataan, pasangan selingkuh ini rata-rata berdomisili di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Mereka akhirnya dibebaskan setelah KTP miliknya ditahan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila kembali.(nai)