Palapanews.com- Untuk mencegah dan meminimalisir peredaran minuman keras di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, jelang pergantian tahun, personel trantib Kecamatan Ciledug melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat yang kerap dijadikan sebagai transaksi jual beli miras.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin menyampaikan, kegiatan razia minuman keras sudah menjadi kegiatan rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang, khususnya di wilayah Ciledug.
“Operasi atau razia miras sudah menjadi kegiatan rutin di Kecamatan Ciledug, namun menjelang pergantian tahun (tahun baru) operasi ini terus dimasifkan,” imbuh Ayi Nuryadin, Senin, 30 Desember 2024.
Ayi menambahkan, operasi miras ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran minuman beralkohol tersebut. Ini merupakan bukti bahwa kerjasama masyarakat dengan Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug sudah terbangun dengan baik.
“Partisipasi masyarakat untuk bekerjsama sudah baik sekali, segala laporan ataupun saran diberikan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran trantib, salah satunya tentang peredaran miras,” ucap Ayi seraya menambahkan, pihaknya sangat terbantu sekali dengan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi.
Kepala Seksi Trantib Ciledug, Agung Wibowo menerangkan, operasi miras dilakukan di sejumlah tempat. Terbanyak berlokasi di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat.
“Ada 260 botol berisikan minuman keras berbagai macam merek, setelah didata akan kami kirim ke Satpol PP Kota Tangerang,” Agung Wibowo menambahkan.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Lurah Parung Jaya ini menambahkan, untuk penjual miras tersebut sudah didata, dan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Semoga peredaran miras di wilayah Kecamatan Ciledug dapat dicegah, dan kami sangat butuh peranserta dari masyarakat,” jelasnya. (ydh)
