Palapanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta berhasil membekuk oknum pencuri sekaligus penadah perangkat STB (Set Top Box) XL SATU di wilayah Kabupaten Bantul.
Oknum tersebut terjaring dalam operasi penangkapan pada 11 Juli 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Agung Rejeki bin Subarjo (34 tahun), yang adalah warga Kabupaten Bantul. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 27 perangkat STB XL SATU milik PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).
“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, bisa kita ketahui modus operandi penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan yang dilakukan oleh oknum pelaku,” ungkap Kanit I Ditreskrimum Polda DIY AKP Irvan Andhi Prasetya, S.H., M.I.P.
Pelaku, jelasnya lagi, memanfaatkan statusnya sebagai pihak vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU untuk melakukan pencopotan perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan, karena pelaku sangat mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang perangkat STB XL SATU/XL HOME olehnya.
BACA JUGA : Perluas Jaringan XL HOME dan XL SATU Fiber, Terapkan “Solusi AirPON”
Menurut Irvan, pelaku kemudian melakukan pencopotan dan pengambilan sendiri perangkat STB yang dimaksud secara ilegal. Setelah itu, pelaku mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjual perangkat tersebut melalui aplikasi e-commerce.
“Atas aksi krimimal tersebut, pelanggan XL SATU mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati fasilitas TV berlangganan yang berada dalam STB tersebut,” beber Irvan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda DIY AKBP I Wayan Artha Wirawan, SK.M., M.M, menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Disamping itu, Kepolisian DIY juga menghimbau, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi pencurian, penipuan dan penggelapan serupa agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Selain itu juga dihimbau agar masyarakat tidak membeli produk-produk dari XL SATU/XL HOME dengan cara melawan hukum.
Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda DIY akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan secara ilegal atas perangkat milik XL SATU/XL HOME dan rekanan di wilayah Provinsi DIY.
“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU,” kata Reza.
Reza menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, namun para pelaku sempat mengelabui pelanggan. XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.
Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.
BACA JUGA : Kini, Pelanggan XL SATU & XL HOME Dapat Bonus Langganan Vidio Platinum 12 Bulan
Himbauan menghindari penipuan
Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:
• Menanyakan surat tugas kepada petugas XL SATU atau XL HOME yang berkunjung ke rumah. Semua petugas resmi XL SATU atau XL HOME dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas.
• Melakukan pengecekan identitas petugas XL SATU atau XL HOME ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL). (rls/bd)hukrim
