BPNT Disalurkan, Wali Kota Tangerang Minta Harus Sesuai Aturan

Palapanews.com- Pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan Juni dan Juli 2022 sebesar Rp 21,16 milyar kepada 52.924 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kota Tangerang.

Berdasarkan penyaluran mulai Januari sampai dengan Juli 2022, pemerintah sudah menyalurkan BPNT sebesar Rp 90,58 milyar untuk KPM Kota Tangerang. Sebagai informasi BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya.

“Penyalurannya sudah mulai dari dua minggu yang lalu dan sudah diinformasikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar membantu menginformasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui para pendamping sosial di wilayah masing-masing. Ini untuk BPNT bulan Juni dan Juli 2022,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, Senin, 29 Agustus 2022.

Mulyani menerangkan, penyaluran bansos BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank dan Dinas Sosial. Lalu, melakukan monitoring terhadap pelayanan yang dilakukan oleh e-warong kepada para KPM.

“Penerima manfaat hanya boleh belanja di e-warong dan harus dibelanjakan habis, kalau tidak dibelanjakan selama tiga bulan akan hangus,” ucapnya.

Untuk besarannya dari BPNT tersebut,kata Mulyani, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu/bulan. “Bantuannya per bulan itu Rp 200 ribu, ” tegasnya.

Mulyani juga berharap BPNT ini bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan memberikan gizi yang lebih seimbang kepada para KPM, menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus mencegah hiperinflasi sebagai dampak pandemi covid19 yang masih mengancam dunia.

“Mudah-mudahan bisa membantu menekan angka inflasi di daerah, ” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menambahkan, jika dalam penyaluran BPNT tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Apabila terjadi kejanggalan silahkan laporkan saja kepihak yang berjawab,” papar Arief R Wismansyah seraya menambahkan, proses ini juga diawasi oleh pemerintah (Inspektorat), kejaksaan dan kepolisian, termasuk masyarakat juga harus mengawasinya.(ydh)