Serah Terima Aset Air di Kejati Banten Dipersoalkan, LKP Soroti Kesepakatan 2020

Palapanews.com- Penyerahan aset jaringan perpipaan dan sambungan pelanggan dari Perumda Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuai pertanyaan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, mempertanyakan urgensi pelaksanaan serah terima aset tersebut di lingkungan Kejati Banten. Menurut dia, persoalan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang sejatinya telah memiliki dasar kesepakatan sejak 2020.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset Jaringan Perpipaan dan Sambungan Langganan di Zona 2 Kota Tangerang dilakukan Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar bersama Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Doddy Effendi.

Prosesi tersebut disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Ibnu Jandi menilai, serah terima tersebut pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses penyerahan aset yang sebelumnya telah disepakati pada masa kepemimpinan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan Nomor 02/MOU-AM/Huk/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.

“Sebenarnya jika kepala daerah membaca secara cermat dan teliti terhadap dokumen yang ada, maka tidak perlu lagi melakukan serah terima di Kejati Banten. Sebenarnya ini ada apa, kok sampai melibatkan Kejati Banten?” kata Ibnu Jandi, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, dokumen kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah sebelumnya telah mengatur mekanisme dan tenggat waktu penyerahan jaringan perpipaan serta sambungan langganan di wilayah Kota Tangerang.

Ia merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a kesepakatan tersebut. Klausul itu mengatur penyerahan jaringan Wilayah I paling lambat satu tahun enam bulan dan/atau setelah selesainya pemasangan jaringan perpipaan dan sambungan langganan di wilayah Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan Perumdam TKR.

Sementara Pasal 5 Ayat (2) huruf b mengatur penyerahan jaringan Wilayah II dan III paling lambat dua tahun sejak Wilayah I selesai diserahkan kepada pihak kedua.

Yang menjadi sorotan Ibnu Jandi adalah ketentuan Pasal 5 Ayat (6). Dalam klausul tersebut disebutkan, apabila dalam jangka waktu penyerahan objek hibah secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) tidak diserahkan oleh pihak pertama, maka secara hukum sistem penyediaan air minum berupa jaringan perpipaan dan sambungan langsung yang terpasang di wilayah Kota Tangerang, dengan pengecualian pelanggan khusus Angkasa Pura, dianggap telah diserahkan dari Perumdam TKR kepada Perumda Tirta Benteng.

Atas dasar itu, Ibnu Jandi mempertanyakan kembali dasar dilakukannya prosesi serah terima aset tersebut saat ini.

Ia juga meminta penjelasan mengenai hubungan antara dokumen kesepakatan 2020 dengan BAST yang baru ditandatangani, termasuk alasan proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Banten.

“Makanya baca itu surat atau dokumen yang telah ditandatangani kepala daerah sebelumnya, yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, yang juga didampingi DPRD,” ujarnya.

Ibnu Jandi juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama tersebut.

“Wali Kota diduga melanggar Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan Nomor 02/MOU-AM/Huk/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020. Dan Direktur Perumda Tirta Benteng juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Ibnu Jandi yang masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Perumdam TKR, maupun Perumda Tirta Benteng.

Selain status dan mekanisme penyerahan aset, terdapat pula pertanyaan mengenai pengelolaan pelanggan Perumdam TKR yang berada di wilayah Kota Tangerang selama periode 2024 hingga 2026.

Ibnu Jandi mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana pelanggan dari sekitar 50 ribu pelanggan selama periode tersebut, termasuk pihak yang menerima dan mengelolanya, dasar hukum pemungutannya, serta pencatatan penerimaan tersebut dalam laporan keuangan badan usaha terkait.

Dengan jumlah pelanggan sekitar 50 ribu, nilai transaksi selama periode tersebut secara nominal dapat mencapai jumlah yang besar. Namun, besaran penerimaan dan status pengelolaannya perlu dipastikan berdasarkan data pelanggan, tarif yang berlaku, periode penagihan, serta catatan keuangan masing-masing perusahaan daerah.

Menurut Ibnu Jandi, hal tersebut penting dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen, dasar hukum, dan catatan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Doddy Effendi dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait penyerahan aset pelanggan dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng yang dilakukan di Kantor Kejati Banten.

Konfirmasi juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran terhadap Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan Nomor 02/MOU-AM/Huk/II/2020.

Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (ydh)