LPM Kota Tangerang Dorong Pemkot dan DPRD Susun Regulasi Penguatan Kelembagaan

Palapanews.com- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang memperkuat dasar hukum kelembagaan LPM melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Ketua DPD LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar keberadaan dan peran LPM dalam pemberdayaan masyarakat serta pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Dorongan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Di mana, dalam regulasi tersebut LPM termasuk salah satu bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

“Kita terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar peraturan dibuat, baik itu Perda maupun Perwalnya,” ujar Hasanudin BJ, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, LPM merupakan mitra pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat serta terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, keberadaan regulasi yang secara khusus memperkuat peran LPM dinilai dapat memperjelas posisi kelembagaan sekaligus memperkuat ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Hasanudin mengatakan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pelaksanaan berbagai program LPM hingga tingkat kelurahan.

Dengan adanya Perda atau Perwal, kata dia, program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan LPM dapat memiliki landasan yang lebih kuat sekaligus mendorong peningkatan koordinasi antara LPM dengan pemerintah daerah.

“Jika Perda ataupun Perwal sudah ada maka program-program LPM Kota Tangerang semakin kuat hingga ke tingkat kelurahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara LPM dengan pemerintah daerah setempat selama ini tetap berjalan dengan baik. Namun, menurutnya, penguatan melalui regulasi akan memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap peran dan kelembagaan LPM dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

Dorongan penguatan regulasi tersebut disampaikan Hasanudin usai kegiatan syukuran HUT LPM ke-26. Ia berharap komunikasi antara LPM, pemerintah daerah, dan DPRD dapat terus dilakukan untuk membahas kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang.

“Walaupun hingga saat ini sinergi dan kolaborasi tetap berjalan dengan baik, tapi jika dikuatkan dengan Perda atau Perwal tentunya akan semakin baik lagi,” katanya. (ydh)