Palapanews.com- PT Karya Amanah Duta Insani (Kurma Travel) membantah tudingan melakukan penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji 2025. Melalui surat hak jawab yang diterima PalapaNews, perusahaan menyatakan justru menjadi korban pihak ketiga yang disebut gagal menerbitkan visa jamaah.
Head of Legal PT Karya Amanah Duta Insani, Ahmad Adam Alatas, menyampaikan bahwa kegagalan keberangkatan calon jamaah haji bukan disebabkan tindakan penipuan yang dilakukan manajemen Kurma Travel.
Menurutnya, perusahaan telah menyerahkan dana jamaah kepada PT Indojava Mulia Wisata untuk proses penerbitan visa haji. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, visa tersebut disebut tidak pernah diterbitkan.
“Untuk proses penerbitan visa haji tersebut, kami telah menyetorkan uang jamaah kepada PT Indojava sebesar Rp2.750.000.000. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, pihak PT Indojava tidak dapat menerbitkan visa haji tersebut,” tulis Ahmad Adam dalam surat hak jawab yang diterima PalapaNews.
Kurma Travel juga menyatakan seluruh proses penitipan dana kepada PT Indojava dilakukan secara terbuka. Menurut perusahaan, jamaah memperoleh informasi perkembangan proses melalui grup komunikasi WhatsApp yang dibuat untuk memantau penerbitan visa.
Selain itu, perusahaan membantah tudingan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jamaah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT Indojava hingga kini disebut belum mengembalikan dana yang telah disetorkan Kurma Travel. Meski demikian, perusahaan mengklaim Direktur Utama PT Karya Amanah Duta Insani telah menjual sejumlah aset pribadi untuk mengembalikan sebagian dana jamaah.
Kurma Travel menyebut telah mengembalikan dana sebesar Rp975 juta kepada tiga pelapor sebagai bentuk tanggung jawab kepada jamaah.
Perusahaan juga menyatakan telah menempuh langkah hukum terhadap PT Indojava Mulia Wisata, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Menurut Kurma Travel, gugatan perdata saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 404/Pdt.G/2025/PN Blb. Selain itu, perusahaan mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam perkara pidana terkait kegagalan penerbitan visa tersebut.
Dalam surat hak jawabnya, Kurma Travel meminta PalapaNews memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, PalapaNews memberitakan adanya laporan polisi terhadap Direktur PT Karya Amanah Duta Insani di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. Laporan tersebut diajukan oleh tiga orang pelapor yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,231 miliar.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan Polda Metro Jaya dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)
