Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat tempat pembuangan sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kamis (26/2/2026). Lokasi TPS tersebut berada di sekitar sempadan Sungai Cisadane.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penghentian operasional dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan.
“Kami telah menghentikan operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal dan memasang garis PPLH serta plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Wawan.
Menurut dia, pemerintah daerah telah memanggil pengelola TPS yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga sekitar. (ydh)
