Kecamatan Ciledug Intensifkan Razia Miras untuk Tegakkan Perda

Palapanews.com- Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug secara masif melakukan razia di sejumlah lokasi yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi jual beli minuman keras di warung-warung tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas Trantib Kecamatan Ciledug. Ia menilai laporan tersebut menciptakan sinergi positif dalam menjaga situasi kondusif di wilayahnya.

“Laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi yang sangat baik demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkap Ayi Nuryadin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung berbagai upaya keamanan dan kenyamanan di Ciledug. “Terus berikan kami informasi, masukan, dan saran. Tanpa dukungan masyarakat, berbagai program di Kecamatan Ciledug tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 menjadi langkah penting untuk meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Menurutnya, seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti sebagai bagian dari kewajiban menjaga ketertiban umum.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Penegakan Perda merupakan tugas kami untuk memastikan situasi tetap aman dan nyaman,” jelas Agung Wibowo.

Miras hasil razia di Kecamatan Ciledug. Foto: Ist

Ia menambahkan bahwa peredaran minuman keras banyak ditemukan di warung-warung kelontong yang melakukan transaksi secara terselubung. Namun, praktik tersebut dapat terungkap berkat kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat.

Sejak Januari hingga November 2025, Kecamatan Ciledug telah melaksanakan lima kali razia di sejumlah lokasi yang terindikasi menjual minuman keras. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 802 botol minuman keras berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk dimusnahkan. Para penjual juga dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan.

“Kami terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Terima kasih kepada seluruh warga yang telah membantu memberikan informasi demi kemajuan Kecamatan Ciledug,” pungkas Agung. (adv)