75 SPPG di Kota Tangerang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Palapanews.com- Sebanyak 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mendukung keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, 15 SPPG lainnya masih menjalani proses pembinaan dan verifikasi kelayakan.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah dalam mendorong pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dapur SPPG.

“Dari total target pendataan SPPG di Kota Tangerang, sebanyak 75 SPPG sudah resmi mengantongi izin SLHS. Sementara itu, 15 lokasi SPPG lainnya saat ini sedang dalam proses pembinaan, pemenuhan berkas persyaratannya, serta verifikasi kelayakan di lapangan,” ujar Sugihharto.

Persyaratan keamanan pangan MBG juga menjadi perhatian Kementerian Kesehatan RI. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Then Suyanti mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang menginisiasi koordinasi bersama pengelola SPPG untuk memastikan standar higiene dan keamanan pangan diterapkan.

Apresiasi tersebut disampaikan Suyanti saat menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi SPPG di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, kepemilikan SLHS perlu diikuti pengawasan rutin serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dapur.

“Saya sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi dan mengandalkan ruang koordinasi ini bersama para pengelola SPPG. Harapan kita bersama, keamanan pangan dan mutu gizi betul-betul terjaga, salah satunya melalui penjaminan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dilanjutkan dengan pengawasan rutin ke setiap dapur SPPG,” kata Suyanti.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pengelola SPPG meliputi kelayakan bangunan dapur, kualitas air baku, serta kebersihan dan kesehatan petugas penjamah pangan.

Kualitas air, misalnya, harus dipastikan bebas dari cemaran mikrobiologi seperti E. coli. Selain itu, petugas yang sedang sakit tidak diperbolehkan menangani makanan untuk mencegah risiko kontaminasi.

Suyanti menegaskan, sertifikat SLHS yang berlaku selama lima tahun bukan satu-satunya jaminan keamanan pangan. Pengelola tetap harus menjalankan SOP setiap hari, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan makanan, hingga pengaturan waktu distribusi.

“SLHS yang berlaku 5 tahun hanyalah jaminan awal. Keselamatan pangan sesungguhnya ada pada penerapan SOP harian secara internal, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan yang benar, batas waktu distribusi, hingga melarang petugas yang sakit bertugas demi mencegah kontaminasi,” ujarnya.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkot Tangerang mendorong seluruh pengelola SPPG memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan menjaga konsistensi pengawasan agar pelaksanaan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan. (ydh)