Palapanews.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta Ketua dan Anggota DPRD Kota Tangerang yang baru dilantik untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sachrudin saat menghadiri sidang paripurna pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Ketua dan Anggota DPRD Kota Tangerang sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (12/10/2026).
“Selamat kepada Bapak Syaiful Millah dan Ibu Diana Rosiyana atas amanah yang diberikan. Saya berharap amanah ini dijalankan sebaik-baiknya. Teruslah hadir di tengah masyarakat, dengarkan setiap aspirasi, dan perjuangkan kepentingan warga dengan sepenuh hati,” ujar Sachrudin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang dalam merumuskan kebijakan serta menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Sachrudin, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, DPRD dan pemerintah daerah perlu tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sangat penting. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tujuan kita harus tetap sama, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan ucapan selamat kepada Syaiful Millah dan Diana Rosiyana. Ia juga mengenang pengabdian almarhum Rusdi Alam, mantan Ketua DPRD Kota Tangerang, termasuk perjuangan mewujudkan pembangunan gedung DPRD yang baru.
“Kenangan pribadi saya yang terakhir adalah saat mengantarkan almarhum dalam perjuangan mewujudkan pembangunan Gedung DPRD Kota Tangerang. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum,” tutur Andra.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 566 Tahun 2026, Syaiful Millah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sementara itu, Diana Rosiyana ditetapkan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 564 Tahun 2026. Keduanya merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. (ydh)
