Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD, meski regulasi tersebut telah ditetapkan sejak awal 2025.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan aturan pemerintah pusat serta mempertimbangkan aspek kepatutan dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Masih kita lihat apakah sudah selesai atau belum. Kita lihat nanti,” kata Sachrudin, Senin (4/5/2026).
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam ketentuan itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp49 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp45 juta untuk wakil ketua, dan Rp42,5 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi masing-masing sebesar Rp29 juta, Rp28,75 juta, dan Rp28,5 juta per bulan.
Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diimplementasikan.
Pemerintah daerah menyebut proses evaluasi mencakup penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menjadi dasar pemberian tunjangan.
Dalam aturan tersebut, pemberian tunjangan perumahan dilakukan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah yang dikonfirmasi terkait perkembangan kebijakan ini belum memberikan tanggapan.
Isu besaran tunjangan DPRD menjadi perhatian karena berkaitan dengan sensitivitas penggunaan anggaran daerah, terutama dalam konteks efisiensi belanja dan prioritas program publik.
Pemerintah Kota Tangerang menyatakan evaluasi akan dilakukan sebelum kebijakan tersebut dijalankan. (ydh)
