Program Isbat Nikah di Kota Tangerang Dorong Kepastian Hukum Perempuan dan Anak

Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kepastian hukum dalam keluarga. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program isbat nikah yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan memfasilitasi pasangan suami istri memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara negara.

Pada tahun 2026, program tersebut diikuti 106 pasangan dari berbagai latar belakang, mulai dari pasangan usia lanjut hingga pasangan nonmuslim. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memastikan setiap keluarga memiliki kepastian administrasi kependudukan yang berdampak langsung terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyampaikan bahwa program isbat nikah merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui kepastian hukum pernikahan.

“Banyak pasangan yang sebenarnya sudah menikah sejak lama, namun belum tercatat oleh negara. Dengan isbat nikah ini, pernikahan mereka kini memiliki kepastian hukum dan resmi tercatat,” ujar Tihar, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta isbat nikah tahun ini didominasi pasangan usia lanjut. Peserta tertua tercatat berusia 75 tahun, sedangkan peserta termuda berusia 57 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi negara, meskipun tren kesadaran masyarakat terus mengalami peningkatan.

Dari kuota 208 pasangan setiap tahun, jumlah peserta yang terverifikasi menunjukkan pertumbuhan. Tahun sebelumnya tercatat 89 pasangan, sementara pada tahun ini meningkat menjadi 106 pasangan. Kecamatan Pinang menjadi wilayah dengan partisipasi tertinggi, yakni sebanyak 17 pasangan.

Menurut Tihar, tantangan utama di lapangan masih berkaitan dengan pemerataan informasi kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus mendorong peran aparatur wilayah seperti lurah, RT, dan RW agar aktif menyosialisasikan program tersebut kepada warga.

Selain program isbat nikah, DP3AP2KB juga menjalankan berbagai program perlindungan perempuan dan anak lainnya, salah satunya melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program tersebut difokuskan pada sosialisasi, edukasi, serta pendampingan masyarakat guna memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak secara menyeluruh.

Wali Kota Sachrudin memberikan berkas pencatatan pernikahan pasangan isbat nikah. Foto: Ist

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Tangerang juga akan menggelar kegiatan “Tangerang Ngebesan”, yaitu perayaan pernikahan adat bagi pasangan yang telah memperoleh status hukum resmi melalui program isbat nikah.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa program isbat nikah merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta perangkat daerah terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Isbat nikah dan pencatatan perkawinan ini kami laksanakan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara,” ujar Sachrudin.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum keluarga, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban administrasi kependudukan di Kota Tangerang. (adv)