Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menggelar Pekan Panutan Pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang yang berlangsung pada 9–11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat peran Aparatur Sipil Negara sebagai teladan bagi masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, Pekan Panutan Pajak dilaksanakan di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang serta menjangkau 13 kecamatan. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang mengajak seluruh jajaran pimpinan daerah dan ASN untuk menunaikan kewajiban membayar serta melaporkan pajak secara tertib.
“Selain membuka program relaksasi pajak, kami juga menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak sebagai bentuk ajakan kepada ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak,” ujar Sachrudin saat membuka kegiatan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Pemkot Tangerang memandang kepatuhan pajak sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, berbagai langkah terus dilakukan untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan, Pekan Panutan Pajak juga diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi target penerimaan pajak pada Triwulan I 2026. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangerang membuka gerai pelayanan pembayaran pajak baik di kantor pelayanan maupun di sejumlah titik strategis di wilayah kecamatan.
“Kami membuka gerai pelayanan di berbagai lokasi, termasuk menghadirkan layanan langsung di tengah permukiman masyarakat secara bergilir. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara digital melalui berbagai kanal e-commerce,” jelas Kiki.

Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Triwulan I 2026 sebesar Rp110 miliar, serta penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp57 miliar. Secara keseluruhan, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp600 miliar, sementara BPHTB ditargetkan mencapai Rp662 miliar.
Selain pelaksanaan Pekan Panutan Pajak, Pemerintah Kota Tangerang juga masih membuka Program Diskon PBB-P2 dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang yang berlangsung mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Melalui berbagai inovasi pelayanan dan program strategis yang dijalankan, Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kesadaran pajak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (adv)
