Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meningkatkan sosialisasi pembayaran pajak daerah (PBB dan BPHTB) melalui sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pekan Panutan Pajak menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Kiki menyebut, digitalisasi pembayaran pajak dilakukan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan serta efisiensi waktu bagi wajib pajak.
“Pembayaran pajak secara digital diharapkan memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” kata Kiki.
Menurut dia, saat ini terdapat 13 kanal pembayaran pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Tangerang Live, BJB Digi, Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, OVO, LinkAja, dan QRIS.
Dalam program Pekan Panutan Pajak, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pajak. Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 50 persen diberikan untuk sertifikat program pemerintah, seperti Prona, PTSL, dan PTKL. Selain itu, diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hingga tahun 2024 diberikan sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Keringanan juga diberikan untuk PBB-P2 tahun 2026 berdasarkan klasifikasi buku pajak. Diskon sebesar 20 persen berlaku untuk Buku I, 10 persen untuk Buku II, 6 persen untuk Buku III, 4 persen untuk Buku IV, dan 3 persen untuk Buku V. Program diskon pajak berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 13 kecamatan.
Untuk tahun 2026, Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB sebesar Rp600 miliar, BPHTB Rp662 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor Rp411 miliar, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp268 miliar. (ydh)
