Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa peningkatan UMK tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri dan perekonomian Kota Tangerang dalam lima tahun terakhir. Penetapan UMK Kota Tangerang 2026 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Selain UMK, kenaikan upah juga berlaku pada Upah Minimum Kota Sektoral. Untuk sektor 1 ditetapkan sebesar Rp5,77 juta atau naik 7 persen, sektor 2 sebesar Rp5,56 juta atau naik 3 persen, sektor 3 sebesar Rp5,48 juta atau naik 1,5 persen, sektor 4 sebesar Rp5,45 juta atau naik 1 persen, sedangkan sektor 5 disesuaikan dengan kesepakatan bipartit.
“Peningkatan UMK yang baru dirilis beberapa hari lalu menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang dari tahun ke tahun. Kenaikan ini diharapkan dapat menunjang kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri dan dunia usaha,” ujar Ujang, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang mencatat tren peningkatan UMK dalam lima tahun terakhir, mulai dari Rp4,26 juta pada 2021, Rp4,28 juta pada 2022, Rp4,58 juta pada 2023, Rp4,76 juta pada 2024, Rp5,06 juta pada 2025, hingga mencapai Rp5,39 juta pada 2026. Dengan capaian tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.
“Kami akan terus mengawal penerapan kebijakan upah ini agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih berdaya saing,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap tren peningkatan UMK ini dapat mendorong peningkatan produktivitas industri serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang secara berkelanjutan. (ydh)
